CPNS 2019 : PESERTA YANG LULUS, SAMPAI 10 TAHUN TAK BISA PINDAH
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 pada Jumat (30/10/2020).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum mengutip pernyataan yang disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono melalui Kompas.com Kamis (31/10/2020), mengungkapkan, bagi peserta yang lulus CPNS 2019 tidak bisa mengajukan pindah formasi.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengabdi kepada instansi yang dipilihnya dan pada unit kerja sesuai dengan penetapan formasi CPNS.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.
"(Itu diatur dalam) halaman 35 huruf j, di Permenpan 23/2019," kutip Warsono.
Berikut ini bunyinya:
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS”.
Warsono menambahkan, data peserta sudah dikunci di SAPK BKN, sehingga selama 10 tahun tersebut tidak bisa mengajukan pindah formasi.
Sementara itu, TMT (terhitung mulai tanggal) PNS dijadwalkan pada 1 Desember 2020.
Bagi peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, jika peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi.
Adapun sanksinya adalah tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
Peserta yang lulus juga diberi diperingatkan untuk memberikan data yang benar atau sesuai.
Jika peserta lulus tapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK akan membatalkan kelulusannya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum mengutip pernyataan yang disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono melalui Kompas.com Kamis (31/10/2020), mengungkapkan, bagi peserta yang lulus CPNS 2019 tidak bisa mengajukan pindah formasi.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengabdi kepada instansi yang dipilihnya dan pada unit kerja sesuai dengan penetapan formasi CPNS.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.
"(Itu diatur dalam) halaman 35 huruf j, di Permenpan 23/2019," kutip Warsono.
Berikut ini bunyinya:
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS”.
Warsono menambahkan, data peserta sudah dikunci di SAPK BKN, sehingga selama 10 tahun tersebut tidak bisa mengajukan pindah formasi.
Sementara itu, TMT (terhitung mulai tanggal) PNS dijadwalkan pada 1 Desember 2020.
Bagi peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, jika peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi.
Adapun sanksinya adalah tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
Peserta yang lulus juga diberi diperingatkan untuk memberikan data yang benar atau sesuai.
Jika peserta lulus tapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK akan membatalkan kelulusannya.