Rakor Kepegawaian di 24 Titik Lokasi
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Cilacap, Kamis 24 September 2020, Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2020 dilaksanakan di Aula BKPPD Kabupaten Cilacap secara daring yang tersebar di 24 titik lokasi. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Drs. Farid Ma'ruf, S.T., M.M.
Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa Disiplin pegawai sangat diperlukan dalam mendukung kelancaran pekerjaan pada suatu organisasi karena disiplin yang baik mencerminkan besarnya tanggungjawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan.
"Hal ini untuk mendorong gairah kerja, semangat kerja dan terwujudnya tujuan organisasi", ujarnya.
Laporan penyelenggara disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap, Warsono, S.H., M.Hum. Beliau menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun dan menyamakan didalam memahami regulasi di bidang kepegawaian sehingga dapat melakukan konsolidasi didalam melakukan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Peserta kegiatan rakor ini sebanyak 82 orang terdiri dari Kepala Sekolah dan petugas kepegawaian SMP Negeri Se-Kabupaten Cilacap dengan narasumber Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg 1 BKN Yogyakarta, Sri Widayanti, S.H., M.M. memaparkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
.
.