BAGAIMANA NASIB PESERTA SKB CPNS 2019 JIKA TAK DAFTAR ULANG, TERAKHIR BESOK JUMAT 7 AGUSTUS.
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Daftar ulang peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) akan berlangsung hingga Jumat (7/8/2020) besok.
Pada tahapan daftar ulang ini, peserta harus memilih lokasi untuk mengikuti tes SKB CPNS.
Adakah dampaknya jika peserta tes SKB tidak melakukan daftar ulang? Apakah bisa tetap mengikuti tes?
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum mengutip pernyataan yang disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono melalui Kompas.com Kamis (6/8/2020), bahwa peserta tetap dapat mengikuti tes SKB meski tak melakukan daftar ulang.
Akan tetapi, peserta yang tidak melakukan daftar ulang tidak bisa memilih lokasi tes sesuai dengan keinginannya. Peserta tersebut akan mengikuti tes di lokasi yang telah ditetapkan.
“Memilih tempat (lokasi tes) itu akan ditutup tanggal 7, setelah itu tidak bisa memilih lokasi tes lagi,” ujarnya.
Hingga Kamis (6/8/2020) pukul 14.00 WIB, jumlah peserta SKB Pemerintah Kabupaten Cilacap yang sudah melakukan daftar ulang dengan memilih lokasi tes adalah sebanyak 2.031 orang dari total 2.086 peserta tes SKB CPNS 2019.
Dengan menyisakan 55 peserta yang belum daftar ulang, Warsono mengatakan pihaknya telah melakukan upaya jemput bola dengan pemberitahuan via Email maupun WhatsApp kepada peserta-peserta yang belum registrasi ulang sejak tanggal 4 kemarin. Dan untuk besok, akan dilakukan komunikasi via telephon.
Sebagai informasi, untuk melakukan daftar ulang, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pada tahapan daftar ulang ini, peserta harus memilih lokasi untuk mengikuti tes SKB CPNS.
Adakah dampaknya jika peserta tes SKB tidak melakukan daftar ulang? Apakah bisa tetap mengikuti tes?
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum mengutip pernyataan yang disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono melalui Kompas.com Kamis (6/8/2020), bahwa peserta tetap dapat mengikuti tes SKB meski tak melakukan daftar ulang.
Akan tetapi, peserta yang tidak melakukan daftar ulang tidak bisa memilih lokasi tes sesuai dengan keinginannya. Peserta tersebut akan mengikuti tes di lokasi yang telah ditetapkan.
“Memilih tempat (lokasi tes) itu akan ditutup tanggal 7, setelah itu tidak bisa memilih lokasi tes lagi,” ujarnya.
Hingga Kamis (6/8/2020) pukul 14.00 WIB, jumlah peserta SKB Pemerintah Kabupaten Cilacap yang sudah melakukan daftar ulang dengan memilih lokasi tes adalah sebanyak 2.031 orang dari total 2.086 peserta tes SKB CPNS 2019.
Dengan menyisakan 55 peserta yang belum daftar ulang, Warsono mengatakan pihaknya telah melakukan upaya jemput bola dengan pemberitahuan via Email maupun WhatsApp kepada peserta-peserta yang belum registrasi ulang sejak tanggal 4 kemarin. Dan untuk besok, akan dilakukan komunikasi via telephon.
Sebagai informasi, untuk melakukan daftar ulang, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Langkah pertama untuk melakukan daftar ulang peserta dapat mengakses link sscn.bkn.go.id kemudian login dengan akun masing-masing.
- Pada menu Resume Pendaftaran pilih lokasi tes
- Pilihan lokasi tes adalah dalam dan luar negeri.
- Jika memilih lokasi dalam negeri maka selanjutnya pilih provinsi, kabupaten dan titik lokasi test SKB.
- Setelah selesai klik “Simpan”.
Selama pendaftaran antara tanggal 1-7 Agustus 2020, peserta dapat memilih lokasi tes dan bisa menggantinya maksimal 3 kali.
Selanjutnya, peserta wajib mencetak kartu tes untuk ikut SKB yang mulai dapat dicetak pada 8 Agustus 2020.
Adapun jadwal lengkap terbaru rangkaian CPNS yang dikeluarkan BKN :
Selanjutnya, peserta wajib mencetak kartu tes untuk ikut SKB yang mulai dapat dicetak pada 8 Agustus 2020.
Adapun jadwal lengkap terbaru rangkaian CPNS yang dikeluarkan BKN :
- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020.