SEMPAT TERTUNDA, TES SKB CPNS 2019 DIGELAR MULAI SEPTEMBER
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan jadwal resmi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Jadwal dikeluarkan melalui sebuah surat yang diteken oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Dari surat yang di tujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah, tertulis bahwa rangkaian tahapan pelaksanaan SKB CPNS 2019 dimulai dari tanggal 27 Juli hingga 30 Juli dengan jadwal verifikasi data.
Pengumuman dan pendaftaran ulang dilakukan pada 1 hingga 7 Agustus. Pencetakan kartu ujian SKB 8 Agustus dan penjadwalan SKB 10 hingga 14 Agustus.
Pengumuman jadwal pelaksanaan dilakukan pada 18 Agustus. Pelaksanaan SKB dilakukan pada tanggal 1 September hingga 12 Oktober dan pengolahan hasil SKD dan SKB pada 8 hingga 18 Oktober.
Selanjutnya rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 23 Oktober. Penyampaian hasil seleksi 26 hingga 28 Oktober, pengumuman hasil seleksi 30 Oktober. Dan terakhir usulan penetapan NIP 1 sampai 30 November.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum mengutip yang disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan bahwa pelaksanaan SKB akan mengikuti protokol kesehatan.
"Penyelenggaraan SKB pada 1 September hingga 12 Oktober akan digelar mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah Covid 19 sesuai SE Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020," terangnya, Rabu (29/7).
Kemudian hasil SKD dan SKB akan diolah pada tanggal 8 hingga 18 Oktober. Pada 19 hingga 23 Oktober akan dilakukan rekonsiliasi hasil integrasi nilai.
"Di sana kami melakukan pencocokan hasil integrasi nilai SKD dan SKB," beber dia.
Terakhir, nilai itu akan diserahkan ke masing-masing kementerian untuk diusulkan dalam penetapan NIP.
"Ini dilakukan 1 hingga 30 November," tutup dia
Dari surat yang di tujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah, tertulis bahwa rangkaian tahapan pelaksanaan SKB CPNS 2019 dimulai dari tanggal 27 Juli hingga 30 Juli dengan jadwal verifikasi data.
Pengumuman dan pendaftaran ulang dilakukan pada 1 hingga 7 Agustus. Pencetakan kartu ujian SKB 8 Agustus dan penjadwalan SKB 10 hingga 14 Agustus.
Pengumuman jadwal pelaksanaan dilakukan pada 18 Agustus. Pelaksanaan SKB dilakukan pada tanggal 1 September hingga 12 Oktober dan pengolahan hasil SKD dan SKB pada 8 hingga 18 Oktober.
Selanjutnya rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 23 Oktober. Penyampaian hasil seleksi 26 hingga 28 Oktober, pengumuman hasil seleksi 30 Oktober. Dan terakhir usulan penetapan NIP 1 sampai 30 November.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum mengutip yang disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan bahwa pelaksanaan SKB akan mengikuti protokol kesehatan.
"Penyelenggaraan SKB pada 1 September hingga 12 Oktober akan digelar mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah Covid 19 sesuai SE Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020," terangnya, Rabu (29/7).
Kemudian hasil SKD dan SKB akan diolah pada tanggal 8 hingga 18 Oktober. Pada 19 hingga 23 Oktober akan dilakukan rekonsiliasi hasil integrasi nilai.
"Di sana kami melakukan pencocokan hasil integrasi nilai SKD dan SKB," beber dia.
Terakhir, nilai itu akan diserahkan ke masing-masing kementerian untuk diusulkan dalam penetapan NIP.
"Ini dilakukan 1 hingga 30 November," tutup dia