BKPPD CILACAP IKUTI WEB SEMINAR NASIONAL MANAJEMEN ASN
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP - ( 22/06/2020 ) Bertempat di Ruang Rapat BKPPD Kabupaten Cilacap, Pejabat Administrator dan Pengawas BKPPD Kab. Cilacap mengikuti Web Seminar Nasional Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tema "Strategi Implementasi Manajemen ASN di Era New Normal". Acara yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini diikuti oleh segenap pejabat di lingkungan BKN, seluruh Kepala Biro di Kementerian serta Kepala BKD/BKPPD Provinsi / Kabupaten / Kota.
Seminar ini diselenggarakan terkait adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menjadi PP 17 Tahun 2020.
Narasumber BKN dalam paparannya menyampaikan beberapa pasal yang dirubah dalam manajemen ASN.
Menurut Kepala Kantor Regional I BKN Jogjakarta Anjaswari Dewi perubahan tentang manajemen ASN disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi pada era saat ini dalam hal pembinaan manajemen ASN baik di instansi pusat maupun daerah. Ada beberapa hal terkait perubahan tersebut diantaranya syarat kenaikan jabatan fungsional, yang kedua mengenai JPT yang dapat diisi dari kalangan non PNS serta beberapa peraturan lain yang terkait.
Peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dalam sesi tanya jawab. Pada sesi ini beberapa Kabupaten/Kota menanyakan mengenai aturan cuti, kenaikan jabatan fungsional serta beberapa permasalahan kepegawaian yang dihadapi masing-masing daerah.
Seminar ini diselenggarakan terkait adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menjadi PP 17 Tahun 2020.
Narasumber BKN dalam paparannya menyampaikan beberapa pasal yang dirubah dalam manajemen ASN.
Menurut Kepala Kantor Regional I BKN Jogjakarta Anjaswari Dewi perubahan tentang manajemen ASN disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi pada era saat ini dalam hal pembinaan manajemen ASN baik di instansi pusat maupun daerah. Ada beberapa hal terkait perubahan tersebut diantaranya syarat kenaikan jabatan fungsional, yang kedua mengenai JPT yang dapat diisi dari kalangan non PNS serta beberapa peraturan lain yang terkait.
Peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dalam sesi tanya jawab. Pada sesi ini beberapa Kabupaten/Kota menanyakan mengenai aturan cuti, kenaikan jabatan fungsional serta beberapa permasalahan kepegawaian yang dihadapi masing-masing daerah.