BKPPD LAKSANAKAN APEL PERTAMA DI ERA TATANAN NORMAL BARU BAGI ASN
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Cilacap (5/6/2020), Untuk pertama kalinya, di era Tatanan Normal Baru bagi ASN, BKPPD Kabupaten Cilacap melaksanakan apel pagi kembali setelah mewabahnya pandemi Covid-19. Apel pagi diikuti oleh semua karyawan/wati BKPPD Kabupaten Cilacap dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (memakai masker dengan jarak barisan 1 sampai dengan 2 meter).
Bertindak sebagai Pembina Apel, Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap WARSONO, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor : 800/03071/38 tanggal 2 Juni 2020, Sistem Kerja ASN/Non ASN Dalam Tatanan Normal Baru diberlakukan mulai tgl 5 Juni 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan antara lain menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di tempat kerja/jam kerja, meminimalisir penggunaan kendaraan umum pada saat berangkat/pulang kantor, mengatur jarak aman (physical distancing) antar pegawai minimal 1 (satu) meter pada aktivitas sehari-hari, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki dan meninggalkan kantor.
Dalam hal pekerjaan ditekankan bahwa penyelenggaraan pelayanan, rapat-rapat/pertemuan agar sedapat mungkin dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (secara virtual/menggunakan video converence atau media elektronik lainnya) dan agar memastikan bahwa output dari produk pelayanan tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.
Terkait ketentuan jam kerja dalam Tatanan Normal Baru bagi Perangkat daerah/Unit kerja yang diberlakukan 5 (lima) hari kerja Senin - Kamis Pukul 07.15 - 15.45 WIB, Jumat 07.00 - 15.00 WIB, Perangkat Daerah/Unit kerja yang diberlakukan 6 (enam) hari kerja Senin - Kamis Pukul 07.15 - 14.15, Jumat 07.00 - 11.30 WIB, Sabtu 07.15 - 13.15 WIB serta tetap melaksanaan apel pagi dan apel siang yang dilaksanakan sesuai ketentuan jam kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Diakhir sambutannya beliau berpesan ASN untuk selalu menjadi motor dimasyarakat, bukan menjadi kompor. Maksudnya agar ASN menjadi contoh di masyarakat, dan jangan "manas-manasi", selalu memberikan kesejukan dalam menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat. Selalu menjaga kesehatan dan imunitas tubuh dengan makan makanan bergizi yang seimbang dan rajin berolahraga.
Bertindak sebagai Pembina Apel, Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap WARSONO, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor : 800/03071/38 tanggal 2 Juni 2020, Sistem Kerja ASN/Non ASN Dalam Tatanan Normal Baru diberlakukan mulai tgl 5 Juni 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan antara lain menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di tempat kerja/jam kerja, meminimalisir penggunaan kendaraan umum pada saat berangkat/pulang kantor, mengatur jarak aman (physical distancing) antar pegawai minimal 1 (satu) meter pada aktivitas sehari-hari, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki dan meninggalkan kantor.
Dalam hal pekerjaan ditekankan bahwa penyelenggaraan pelayanan, rapat-rapat/pertemuan agar sedapat mungkin dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (secara virtual/menggunakan video converence atau media elektronik lainnya) dan agar memastikan bahwa output dari produk pelayanan tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.
Terkait ketentuan jam kerja dalam Tatanan Normal Baru bagi Perangkat daerah/Unit kerja yang diberlakukan 5 (lima) hari kerja Senin - Kamis Pukul 07.15 - 15.45 WIB, Jumat 07.00 - 15.00 WIB, Perangkat Daerah/Unit kerja yang diberlakukan 6 (enam) hari kerja Senin - Kamis Pukul 07.15 - 14.15, Jumat 07.00 - 11.30 WIB, Sabtu 07.15 - 13.15 WIB serta tetap melaksanaan apel pagi dan apel siang yang dilaksanakan sesuai ketentuan jam kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Diakhir sambutannya beliau berpesan ASN untuk selalu menjadi motor dimasyarakat, bukan menjadi kompor. Maksudnya agar ASN menjadi contoh di masyarakat, dan jangan "manas-manasi", selalu memberikan kesejukan dalam menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat. Selalu menjaga kesehatan dan imunitas tubuh dengan makan makanan bergizi yang seimbang dan rajin berolahraga.