SOSIALISASI PERMENKEU TERBARU UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK COVID 19
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Cilacap (14/05/2020) - Dalam rangka penanganan dampak Covid-19, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemic Corona Virus Desease 19 serta Peraturan menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemic Corona Virus Desease 19, maka Kantor Pajak Pratama Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Acara sosialisasi dilaksanakan melalui media video conference yang diikuti oleh perwakilan OPD se-Kabupaten Cilacap. BKPPD Kab. Cilacap diwakili oleh Kasubag Keuangan dan Aset, Yunita Esteria Sibuea beserta seorang staf Ratih Anggara Puri.
Acara dibuka oleh Kabid Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Cilacap Kabul Ariyanto yang merupakan instansi terkorelasi dengan Kantor Pajak Pratama Kabupaten Cilacap. Dalam sambutannya Kabul mengatakan bahwa setiap kegiatan realisasi covid yang dilaksanakan oleh masing-masing daerah harus melaporkan hasilnya, jika tidak melaporkan maka dana kegiatan realisasi covid akan ditunda atau bahkan ditiadakan.
"Kendala yang dihadapi dalam pelaporan untuk instansi yang telah melaksanakan kegiatan realisasi covid ini adalah pemahaman tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 28." ujar Kabul. Beliau juga berharap agar dapat menyamakan persepsi sehingga tidak tedapat kesalahan dalam pelaporan capaian kinerja kegiatan covid 19.
Menurut tim dari Kantor Pajak Pratama, edaran terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 28 masih belum detail sehingga perlu adanya persamaan persepsi oleh masing-masing pengelola keuangan OPD, serta ada beberapa istilah yang harus dikuasai oleh pengelola OPD agar dalam pelaporannya bisa satu persepsi dan tidak terjadi kesalahan.
Acara sosialisasi dilaksanakan melalui media video conference yang diikuti oleh perwakilan OPD se-Kabupaten Cilacap. BKPPD Kab. Cilacap diwakili oleh Kasubag Keuangan dan Aset, Yunita Esteria Sibuea beserta seorang staf Ratih Anggara Puri.
Acara dibuka oleh Kabid Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Cilacap Kabul Ariyanto yang merupakan instansi terkorelasi dengan Kantor Pajak Pratama Kabupaten Cilacap. Dalam sambutannya Kabul mengatakan bahwa setiap kegiatan realisasi covid yang dilaksanakan oleh masing-masing daerah harus melaporkan hasilnya, jika tidak melaporkan maka dana kegiatan realisasi covid akan ditunda atau bahkan ditiadakan.
"Kendala yang dihadapi dalam pelaporan untuk instansi yang telah melaksanakan kegiatan realisasi covid ini adalah pemahaman tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 28." ujar Kabul. Beliau juga berharap agar dapat menyamakan persepsi sehingga tidak tedapat kesalahan dalam pelaporan capaian kinerja kegiatan covid 19.
Menurut tim dari Kantor Pajak Pratama, edaran terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 28 masih belum detail sehingga perlu adanya persamaan persepsi oleh masing-masing pengelola keuangan OPD, serta ada beberapa istilah yang harus dikuasai oleh pengelola OPD agar dalam pelaporannya bisa satu persepsi dan tidak terjadi kesalahan.