Monev Percepatan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN (NKK)
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP – ( 13/05/2020 ) Bertempat di Ruang kerjanya, Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap yang didampingi oleh Sekretaris Badan beserta jajaran pejabat BKPPD Cilacap mengikuti rapat dalam jaringan (online meeting) yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait Monev Percepatan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN (NKK) di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Acara dibuka secara langsung oleh Arie Budiman selaku Komisioner KASN Bidang Promosi dan Advokasi. Dalam sambutannya Arie Budiman menyampaikan bahwa KASN ingin menghimpun berbagai informasi dan pemutakhiran data yang terkait dengan penetapan nilai dasar kode etik di instansi masing-masing. "Dalam kajian yang kami lakukan bahwa ada beberapa instansi di daerah yang belum menerapkan nilai-nilai dasar kode etik dengan baik." ujar Arie Budiman.
Selanjutnya dipaparkan materi Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN (NKK) di kabupaten/kota yang disampaian oleh Nurhasni selaku Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN di wilayah I. Dalam paparannya alumni STPDN ini menyampaikan bahwa peran ASN sangat berpengaruh untuk kemajuan suatu daerah sebagai pemberi layanan publik dan pelaksana kebijakan pemerintah.
Di sesi tanya jawab, Kepala BKPPD menyampaikan penerapan dan penegakan kode etik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. "Di Kabupaten Cilacap selama ini komite yang kita manfaatkan untuk penegakan disiplin dan kode etik serta Perbup terkait kode etik sudah ada sejak tahun 2017 dan telah disosialisasikan." ujar Warsono.
Acara dibuka secara langsung oleh Arie Budiman selaku Komisioner KASN Bidang Promosi dan Advokasi. Dalam sambutannya Arie Budiman menyampaikan bahwa KASN ingin menghimpun berbagai informasi dan pemutakhiran data yang terkait dengan penetapan nilai dasar kode etik di instansi masing-masing. "Dalam kajian yang kami lakukan bahwa ada beberapa instansi di daerah yang belum menerapkan nilai-nilai dasar kode etik dengan baik." ujar Arie Budiman.
Selanjutnya dipaparkan materi Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN (NKK) di kabupaten/kota yang disampaian oleh Nurhasni selaku Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN di wilayah I. Dalam paparannya alumni STPDN ini menyampaikan bahwa peran ASN sangat berpengaruh untuk kemajuan suatu daerah sebagai pemberi layanan publik dan pelaksana kebijakan pemerintah.
Di sesi tanya jawab, Kepala BKPPD menyampaikan penerapan dan penegakan kode etik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. "Di Kabupaten Cilacap selama ini komite yang kita manfaatkan untuk penegakan disiplin dan kode etik serta Perbup terkait kode etik sudah ada sejak tahun 2017 dan telah disosialisasikan." ujar Warsono.