PEMERINTAH BANTAH BATALKAN SKB CPNS FORMASI 2019 AKIBAT CORONA
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 akibat pandemi virus corona.
Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS. Pelaksanaan SKB yang semula akan digelar mulai 25 Maret 2020, ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala BKPPD Cilacap Warsono, SH, M.Hum mengutip yang disampaikan Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dalam Siaran Pers BKN Nomor : 027/RILIS/V/2020 tertanggal 01 Mei 2020 bahwa komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
"Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen. Penjelasan ini sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD," papar Warsono mengutip siaran Pers BKN, Sabtu (2/5/2020).
Saat ini, lanjutnya, BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB di tengah pandemi Covid-19. Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.
Sebagai informasi, penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Keputusan penundaan tersebut dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Kutipan Siaran Pers BKN selengkapnya disini.
Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS. Pelaksanaan SKB yang semula akan digelar mulai 25 Maret 2020, ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala BKPPD Cilacap Warsono, SH, M.Hum mengutip yang disampaikan Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dalam Siaran Pers BKN Nomor : 027/RILIS/V/2020 tertanggal 01 Mei 2020 bahwa komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
"Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen. Penjelasan ini sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD," papar Warsono mengutip siaran Pers BKN, Sabtu (2/5/2020).
Saat ini, lanjutnya, BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB di tengah pandemi Covid-19. Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.
Sebagai informasi, penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Keputusan penundaan tersebut dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Kutipan Siaran Pers BKN selengkapnya disini.