JAM KERJA DAN PANDUAN RAMADAHAN 1441 H DI TENGAH PENDEMI WABAH COVID-19
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dengan tetap menjaga efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pegawai pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid -19, Bupati Cilacap menerbitkan Surat Edaran Nomor 061.2/02472/38 tanggal 20 April 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1441 H/Puasa Tahun 2020 M dan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 bagi ASN/Non ASN di Lingkungan Pemkab Cilacap.
Pengaturan jam kerja ASN/Non ASN yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu. Tanpa mengurangi kekhusuan ibadah, rangkaian ibadah dalam suasana antisipasi dan pencegahan pendemik Covid-19 di masyarakat sesuai pedoman yang ditetapkan. ASN/Non ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dari tempat tinggal (WFH) dengan proporsi 30 : 70 (30% masuk kantor, 70% WFH).
Pelaksanaan jam kerja Ramadhan bagi OPD/Unit kerja yang menerapkan 5 (lima) hari kerja adalah hari Senis s.d Kamis, jam kerja mulai pukul 07:30 s.d 14:30 WIB dan hari Jumat pukul 07:00 s.d 11:30 WIB sedangkan bagi OPD/Unit kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja adalah Senis s.d Kamis, jam kerja mulai pukul 07:30 s.d 13:30 WIB, hari Jumat pukul 07:00 s.d 11:30 WIB dan hari Sabtu pukul 07:30 s.d 11:30 WIB.
Lebih lanjut kepada Kepala perangkat Daerah/Unit kerja dihimbau untuk menjaga kondusifitas kerja dan memastikan setiap ASN/Non ASN dilingkungan kerjanya untuk tidak mengikuti kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, tidak melaksanakan buka puasa bersama atau sahur on the road, Shalat Tarawih berjamaah bersama keluarga di rumah, Tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing2 dan Silaturahmi / halal bihalal melalui media sosial tau video call / conference.
Surat Edaran dapat di download disini
Pengaturan jam kerja ASN/Non ASN yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu. Tanpa mengurangi kekhusuan ibadah, rangkaian ibadah dalam suasana antisipasi dan pencegahan pendemik Covid-19 di masyarakat sesuai pedoman yang ditetapkan. ASN/Non ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dari tempat tinggal (WFH) dengan proporsi 30 : 70 (30% masuk kantor, 70% WFH).
Pelaksanaan jam kerja Ramadhan bagi OPD/Unit kerja yang menerapkan 5 (lima) hari kerja adalah hari Senis s.d Kamis, jam kerja mulai pukul 07:30 s.d 14:30 WIB dan hari Jumat pukul 07:00 s.d 11:30 WIB sedangkan bagi OPD/Unit kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja adalah Senis s.d Kamis, jam kerja mulai pukul 07:30 s.d 13:30 WIB, hari Jumat pukul 07:00 s.d 11:30 WIB dan hari Sabtu pukul 07:30 s.d 11:30 WIB.
Lebih lanjut kepada Kepala perangkat Daerah/Unit kerja dihimbau untuk menjaga kondusifitas kerja dan memastikan setiap ASN/Non ASN dilingkungan kerjanya untuk tidak mengikuti kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, tidak melaksanakan buka puasa bersama atau sahur on the road, Shalat Tarawih berjamaah bersama keluarga di rumah, Tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing2 dan Silaturahmi / halal bihalal melalui media sosial tau video call / conference.
Surat Edaran dapat di download disini