PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KELUAR DAERAH BAIK MUDIK MAUPUN CUTI BAGI ASN KABUPATEN CILACAP
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
(Senin,20/4/2020) - Terhitung mulai tanggal 9 April 2020 sampai dengan ditetapkan kembali lebih lanjut, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Cilacap, Bupati Cilacap mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/02471/48 tanggal 20 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN.
Mensikapi Surat Edaran tersebut, Kepala BKPPD Cilacap Warsono,SH,M.Hum melalui Kabid Pembinaan dan Kinerja Aparatur Sipil Negara, Khamidun, SH menyampaikan bahwa ASN Pemkab Cilacap dan Keluarganya tidak diperkenankan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah/mudik dan atau cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Apabila terpaksa bagi ASN harus pergi ke luar daerah maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kepala OPD.
Mensikapi Surat Edaran tersebut, Kepala BKPPD Cilacap Warsono,SH,M.Hum melalui Kabid Pembinaan dan Kinerja Aparatur Sipil Negara, Khamidun, SH menyampaikan bahwa ASN Pemkab Cilacap dan Keluarganya tidak diperkenankan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah/mudik dan atau cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Apabila terpaksa bagi ASN harus pergi ke luar daerah maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kepala OPD.
Dalam hal pembatasan Cuti, selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ASN tidak boleh mengajukan cuti kecuali untuk cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya kecuali dengan alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Setiap Kepala OPD/Unit Kerja agar memastikan ASN di lingkungan kerjanya tidak melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti.
Khamidun mengatakan apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Disamping itu juga meminta kepada ASN agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah dan menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.
Lebih lanjut beliau juga menekankan ASN harus ikut berpartisipasi mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah sampai Indonesia dinyatakan bebas dari COVID-19, selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), gotong royong membantu meringkankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).