PENDAMPINGAN PENGISIAN LHKPN KABUPATEN CILACAP 2020
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP ( 28/01/2020 ) Bertempat di Aula BKPPD Cilacap diselenggarakan pendampingan pengisian LHKPN melalui Aplikasi e LHKPN bagi pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pelaksanaaan pendampingan pengisian LHKPN diperkirakan sekitar 600 orang yang dibagi menjadi empat angkatan.
Dalam laporannya Kepala Bdidang Pembinaan dan Kinerja ASN menyampaiakn bahwa narasumber dalam pedampingan ini adalah ANNAS WAHYU PURWANTO,S.Kom,M.T dari Disporpar Kabupaten Cilacap.Sementara itu Sekretaris BKPPD Kabupaten cilacap dalam sambutannya menyambut dengan baik kegiatan ini. Sekretaris BKPPD berharap agar peserta memanfaatkan kegiatan ini agar dapat menyeleseaikan pengisian LHKPN ini dengan baik sebagai mana sesuai edaran KPK agar setiap penyelenggara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam rangka Indonesia terbebas dari Korupsi.
Bupati juga menegaskan melalui Surat Edaran Bupati bahwa setiap pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap wajib melaporkan harta kekayannya sesuai Intruksi Gubernur Jawa Tengah. "Kebijakan tersebut diambil dalam rangka meningkatkan integritas penyelenggara negara, mengingat bahwa penyelenggara negara menjadi contoh bagi ASN lainnya." Ujar Sekretaris BKPPD.
"Laporan harta kekayaan negara bagi pejabat struktural harus selesai sesuai dan dilaksanakan secara rutin terpantau KPK, agar tidak terkena hukuman disiplin." tegas Sekretaris BKPPD Kab. Cilacap.
Dalam laporannya Kepala Bdidang Pembinaan dan Kinerja ASN menyampaiakn bahwa narasumber dalam pedampingan ini adalah ANNAS WAHYU PURWANTO,S.Kom,M.T dari Disporpar Kabupaten Cilacap.Sementara itu Sekretaris BKPPD Kabupaten cilacap dalam sambutannya menyambut dengan baik kegiatan ini. Sekretaris BKPPD berharap agar peserta memanfaatkan kegiatan ini agar dapat menyeleseaikan pengisian LHKPN ini dengan baik sebagai mana sesuai edaran KPK agar setiap penyelenggara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam rangka Indonesia terbebas dari Korupsi.
Bupati juga menegaskan melalui Surat Edaran Bupati bahwa setiap pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap wajib melaporkan harta kekayannya sesuai Intruksi Gubernur Jawa Tengah. "Kebijakan tersebut diambil dalam rangka meningkatkan integritas penyelenggara negara, mengingat bahwa penyelenggara negara menjadi contoh bagi ASN lainnya." Ujar Sekretaris BKPPD.
"Laporan harta kekayaan negara bagi pejabat struktural harus selesai sesuai dan dilaksanakan secara rutin terpantau KPK, agar tidak terkena hukuman disiplin." tegas Sekretaris BKPPD Kab. Cilacap.