SOSIALISASI PERATURAN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP.
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP – ( 10/11/2019 ) Bertempat di Aula BKPPD Kabupaten Cilacap Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui BKPPD Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Acara yang dibuka oleh Sekretaris BKPPD Kabupaten Cilacap di hadiri oleh pejabat struktural BKPPD Cilacap dan Mentor dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta dan diikuti oleh peserta sebanyak 55 orang peserta.
Dalam laporannya Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya Sosialisasi Peraturan kepegawaian adalah pejabat kepegawaian mengetahui tatacara wawancara dan teknik pembuatan berita acara pemeriksaan.
``Melalui kegiatan ini pejabat kepegawaian diharapkan dapat mengetahui bagaimana membuat berita acara pemeriksaan yang benar.`` ujar Kabid Pembinaan dan Kinerja ASN.Sekretaris BKPPD Cilacap dalam sambutanyya menyampaikan bahwa sebagian PNS banyak belum mengetahui seluk beluk PNS seperti aturan perundanganyang diberlakukan.
Seketaris BKPPD juga menambahkan bahwa pelanggaran Disiplin PNS sangat komplek, jika dalam menangani hal ini harus memahami dan menguasai sepenuhnya kasus pelanggran disiplin PNS sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Acara yang dibuka oleh Sekretaris BKPPD Kabupaten Cilacap di hadiri oleh pejabat struktural BKPPD Cilacap dan Mentor dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta dan diikuti oleh peserta sebanyak 55 orang peserta.
Dalam laporannya Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya Sosialisasi Peraturan kepegawaian adalah pejabat kepegawaian mengetahui tatacara wawancara dan teknik pembuatan berita acara pemeriksaan.
``Melalui kegiatan ini pejabat kepegawaian diharapkan dapat mengetahui bagaimana membuat berita acara pemeriksaan yang benar.`` ujar Kabid Pembinaan dan Kinerja ASN.Sekretaris BKPPD Cilacap dalam sambutanyya menyampaikan bahwa sebagian PNS banyak belum mengetahui seluk beluk PNS seperti aturan perundanganyang diberlakukan.
Seketaris BKPPD juga menambahkan bahwa pelanggaran Disiplin PNS sangat komplek, jika dalam menangani hal ini harus memahami dan menguasai sepenuhnya kasus pelanggran disiplin PNS sesuai aturan perundangan yang berlaku.