SOSIALISASI PENYAMPAIAN LHKPN TAHUN 2019 MELALUI APLIKASI e-lhkpn
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Cilacap, 09/10/2019.
Selama 2 (dua) hari, Selasa s.d Rabu tanggal 08 s.d 09 Oktober 2019 bertempat di Aula BKPPD Kabupaten Cilacap, Pemerintah Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2019 dengan narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap yang dibacakan oleh SURANTO, B.Sc., S.IP., M.M selaku Sekretaris BKPPD bahwa Acara ini diselengarakan mendasari :
Selama 2 (dua) hari, Selasa s.d Rabu tanggal 08 s.d 09 Oktober 2019 bertempat di Aula BKPPD Kabupaten Cilacap, Pemerintah Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2019 dengan narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap yang dibacakan oleh SURANTO, B.Sc., S.IP., M.M selaku Sekretaris BKPPD bahwa Acara ini diselengarakan mendasari :
- UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Surat Edaran MENPAN RB Nomor: 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Keterlambatan Laporan LHKPN di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
- Keputusan Bupati Cilacap Nomor 865/163/38 Tahun 2019 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Maksud diselenggarakan Sosialisasi Penyampaian LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2019 ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman tentang kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para Wajib LHKPN yang baru dengan tujuan penyelenggaraan kegiatan adalah para pejabat Wajib LHKPN yang baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dapat mengisi e-filing LHKPN.
Peserta sebanyak 100 orang, terbagi dalam 2 (dua) angkatan (masing-masing angkatan sebanyak 50 orang) terdiri dari para Pejabat Wajib LHKPN yang baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Salah satu upaya nyata pencegahan dini terhadap perilaku KKN Penyelenggara Negara, adalah melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara yang disampaikan kepada KPK. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum Penyelenggara Negara agar terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Penyampaian LHKPN dilaksanakan secara periodik satu kali setiap tahun, paling lambat tanggal 31 Maret.
Pada akhir sambutannya berpesan bahwa Laporan Harta Kekayaan ini adalah milik sendiri, maka harus dibuat sendiri secara jujur dan lengkap, Laksanakan semua kewajiban dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab, termasuk dalam penyampaian LHKPN.