BKPPD CILACAP PAPARKAN MATERI DI BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP ( 03/09/2019 ) Bertempat di Aula Diklat Praja Kabupaten Cilacap, Pemkab Cilacap melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pembinaan Bendahara Pengeluaran Pembantu Gaji Kabupaten Cilacap Tahun 2019 selama 2 hari dan diikuti oleh seluruh bendahara pengeluaran pembantu masing-masing perangkat daerah.
Pada Acara ini Panitia Penyelenggara bekerjasama dengan pihak terkait seperti BKPPD, PT. Taspen Persero, Bank Jateng dan KPP Pratama Cilacap.
BKPPD yang merupakan perangkat daerah terkait memaparkan beberapa materi. Materi pertama tentang kenaikan pangkat yang disampaikan oleh Kasidi,S.Sos,M.M selaku Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir ASN.
"Masa kenaikan pangkat ditetapkan 2 periode dalam satu tahun yaitu 1 april dan 1 oktober 2019 kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian." Ujar pria yang menjabat sekretaris PDBI (Persatuan Drum Band Indonesia) ini.``
Materi kedua disampaikan oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPPD Cilacap, Rahmat Husodo, S.Sos. tentang Pemberhentian PNS.
Klasifikasi pemberhentian PNS meliputi pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, atas permintaan sendiri,karena meninggal dunia, pelanggaran disiplin, melkukan tindak kriminal dan karena hal lainnya.
Pada Acara ini Panitia Penyelenggara bekerjasama dengan pihak terkait seperti BKPPD, PT. Taspen Persero, Bank Jateng dan KPP Pratama Cilacap.
BKPPD yang merupakan perangkat daerah terkait memaparkan beberapa materi. Materi pertama tentang kenaikan pangkat yang disampaikan oleh Kasidi,S.Sos,M.M selaku Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir ASN.
"Masa kenaikan pangkat ditetapkan 2 periode dalam satu tahun yaitu 1 april dan 1 oktober 2019 kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian." Ujar pria yang menjabat sekretaris PDBI (Persatuan Drum Band Indonesia) ini.``
Materi kedua disampaikan oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPPD Cilacap, Rahmat Husodo, S.Sos. tentang Pemberhentian PNS.
Klasifikasi pemberhentian PNS meliputi pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, atas permintaan sendiri,karena meninggal dunia, pelanggaran disiplin, melkukan tindak kriminal dan karena hal lainnya.