KEHADIRAN ASN PEMKAB CILACAP PASCA CUTI LEBARAN
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP - ( 13/05/2019) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 617 tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018 dan Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Pemerintah kabupaten Cilacap melalui BKPPD dan Dinas terkait yang ditunjuk melakukan pemantauan ASN Kabupaten Cilacap pasca cuti lebaran tahun 2019.
Atas dasar Surat Perintah Bupati Cilacap melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap menugaskan tim yang telah di bentuk oleh BKPPD untuk melakukan pemantauan absensi kehadiran yang meliputi :
Atas dasar Surat Perintah Bupati Cilacap melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap menugaskan tim yang telah di bentuk oleh BKPPD untuk melakukan pemantauan absensi kehadiran yang meliputi :
- Disiplin kehadiran Apel Pagi dan Apel Siang.
- Disiplin ketentuan ijin keluar pada jam kerja.
- Pengecekan buku kendali cuti pegawai.
- Pengecekan daftar hadir pegawai
Bupati Cilacap membentuk 4 tim yang ditugasi untuk memantau ke beberapa OPD di daerah dan OPD dalam kota, untuk OPD dalam kota BKPPD melibatkan Inspektorat, Badan Kesbangpol dan Satpol PP Kabupaten Cilacap.
Berdasarkan data yang dihimpun tim Pemantau BKPPD Kabupaten Cilacap untuk tahun ini tidak ada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, hanya saja ada beberapa pegawai yang sedang menjalani cuti, turun piket,tugas belajar atau sedang dinas luar.
Berikut adalah prosentase kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pasca cuti lebaran berdasarkan hasil laporan Tim Pemantau Kehadiran :
NO | JUMLAH | KETIDAK HADIRAN | |||||||
1. | PNS | HADIR | TIDAK HADIR | S | DL | CT | TB | TP | TK |
4,690 | 4,433 | 257 | 22 | 58 | 24 | 23 | 130 | - |
Dalam Apel bersama pasca cuti lebaran Bupati Cilacap juga menegaskan agar ASN Kabupaten Cilacap tidak boleh ada yang mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan pasca cuti hari raya, sebab sanksi tegas akan diterima jika ada ASN yang mangkir.