Perban Nomor 1 tahun 2019 tentang P3K, Acuan dan Juknis Dalam Proses Seleksi dan Pengangkatan P3K
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Yogyakarta – Dalam rangka mensosialisasikan peraturan baru dibidang kepegawaian, Kanreg I BKN Yogyakarta menyelenggarakan acara penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian se-wilayah kerja Kanreg I BKN Yogyakarta pada Kamis (25/04 2019). Pemerintah Kabupaten Cilacap diwakili oleh Kasubid Data dan Informasi BKPPD Kab. Cilacap, Irpan Setiawan, S.Kom beserta 2 staf yang menangani.
Sampai dengan bulan April 2019 ini, setidaknya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan beberapa peraturan Kepala BKN (Perban). Salah satu diantaranya adalah Perban Nomor 1 tahun 2019 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Perban Nomor 2 tahun 2019 tentang Masa Persiapan Pensiun (MPP), serta Perban Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Deputing Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto menyatakan, pemerintah telah melakukan proses seleksi terhadap formasi jalur P3K tahap 1 yang dikhususkan bagi tenaga kesehatan, pendidikan, penyuluh pertanian, serta dosen di kampus negeri yang baru didirikan. Menurutnya, Perban Nomor 1 tahun 2019 telah dikeluarkan BKN sebelum proses seleksi dimulai.
Hal ini diharapkan hadirnya Perban P3K dapat menjadi acuan dan petunjuk teknis dalam proses seleksi maupun saat pengangkatan. Namun, salah satu hal penting yang belum ada hingga saat ini terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai jabatan maupun gaji yang akan diterapkan bagi P3K.
“Hingga saat ini Perpres tentang jabatan maupun gaji P3K belum ada, idealnya memang proses rekrutmen selalu diawali dari legitimasi aturan terlabih dahulu, baru eksekusi mulai dari penentuan formasi hingga pengangkatan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera terbit.” Terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Deputi PMK juga menjelaskan Perban Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Menurutnya, salah satu perubahan penting dalam Perban ini diantaranya tugas dari BKN yang sudah tidak sepenuhnya dalam menerbitkan surat keputusan mutasi (SK Mutasi) melainkan hanya memberikan Nota Persetujuan (NP) pindah wilayah kerja. Dalam penerbitkan SK pindah wilayah kerja terdapat pihak Kementerian Dalam Negeri maupun Gubernur sesuai dengan lokus mutasi yang terjadi.
“Semangatnya tentu perbaikan, bukan malah ingin memperpanjang birokrasi meskipun saat ini harus melewati dulu ke gubernur maupun Kemendagri. Kenapa Kemendagri perlu dilibatkan? Karena menurut UU 23 2004 (tentang pemerintah daerah-red) Mendagri memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan PNS di daerah. Sehingga sinergi antara UU ASN dan UU pemerintah daerah menjadi hal yang melatarbelakangi lahirnya Perban mutasi ini.” Jelasnya.
Sampai dengan bulan April 2019 ini, setidaknya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan beberapa peraturan Kepala BKN (Perban). Salah satu diantaranya adalah Perban Nomor 1 tahun 2019 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Perban Nomor 2 tahun 2019 tentang Masa Persiapan Pensiun (MPP), serta Perban Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Deputing Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto menyatakan, pemerintah telah melakukan proses seleksi terhadap formasi jalur P3K tahap 1 yang dikhususkan bagi tenaga kesehatan, pendidikan, penyuluh pertanian, serta dosen di kampus negeri yang baru didirikan. Menurutnya, Perban Nomor 1 tahun 2019 telah dikeluarkan BKN sebelum proses seleksi dimulai.
Hal ini diharapkan hadirnya Perban P3K dapat menjadi acuan dan petunjuk teknis dalam proses seleksi maupun saat pengangkatan. Namun, salah satu hal penting yang belum ada hingga saat ini terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai jabatan maupun gaji yang akan diterapkan bagi P3K.
“Hingga saat ini Perpres tentang jabatan maupun gaji P3K belum ada, idealnya memang proses rekrutmen selalu diawali dari legitimasi aturan terlabih dahulu, baru eksekusi mulai dari penentuan formasi hingga pengangkatan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera terbit.” Terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Deputi PMK juga menjelaskan Perban Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Menurutnya, salah satu perubahan penting dalam Perban ini diantaranya tugas dari BKN yang sudah tidak sepenuhnya dalam menerbitkan surat keputusan mutasi (SK Mutasi) melainkan hanya memberikan Nota Persetujuan (NP) pindah wilayah kerja. Dalam penerbitkan SK pindah wilayah kerja terdapat pihak Kementerian Dalam Negeri maupun Gubernur sesuai dengan lokus mutasi yang terjadi.
“Semangatnya tentu perbaikan, bukan malah ingin memperpanjang birokrasi meskipun saat ini harus melewati dulu ke gubernur maupun Kemendagri. Kenapa Kemendagri perlu dilibatkan? Karena menurut UU 23 2004 (tentang pemerintah daerah-red) Mendagri memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan PNS di daerah. Sehingga sinergi antara UU ASN dan UU pemerintah daerah menjadi hal yang melatarbelakangi lahirnya Perban mutasi ini.” Jelasnya.