KEPALA DESA TERPILIH MASA JABATAN 2019 - 2025 AKHIRNYA DILANTIK
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP - Bertempat di halaman Pendopo Wijayakusuma Kabupaten Cilacap sebanyak 177 Kepala Desa terpilih hasil dari pilkades serentak gelombang III tahun 2019 untuk masa periode 2019 – 2025 dilantik serentak oleh Bupati Cilacap. Pelantikan berdasarkan Keputusan Bupati Cilacap nomor 141/957 – 1133/29 tahun 2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa terpilih masa jabatan 2019 – 2025.
Dalam acara tersebut hadir beberapa pejabat daerah dan FORKOMPIMDA. Sebelum dilantik seluruh kepala desa terpilih diambil sumpahnya terlebih dahulu sesuai dengan pasal 38 ayat 2 Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.``Saya percaya bahwa saudara saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang di amanatkan di pundak saudara``. Tegas Tatto sebelum mem bacakan sumpah . Pada saat diambil sumpahnya seluruh kepala desa terpilih mengikuti dengan khidmat sesuai dengan sumpah yang dibacakan Bupati Cilacap.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa desa adalah tempat tumbuhnya nilai budaya, tradisi dan karakter, ciri dan bahakan perilaku sebagai pemerintah. Maka dari itu kita tidak boleh mengalihkan sedikitpun pandangan kita dari desa apalagi sampai mengabaikan keberadaan dan faktor – faktor yang ada di desa.
Terakhir Bupati Cilacap memberi wejangan kepada Kepala Desa bahwa jabatan yang dipercayakan kepada kepala desa terlantik bukanlah sebatas kebanggaan, bukanlah sebatas kekuasaan ataupun totritas politik formal namun sebuah konsekuensi pertanggung jawaban moral yang harus dipikul dengan penuh tanggung jawab.
Dalam acara tersebut hadir beberapa pejabat daerah dan FORKOMPIMDA. Sebelum dilantik seluruh kepala desa terpilih diambil sumpahnya terlebih dahulu sesuai dengan pasal 38 ayat 2 Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.``Saya percaya bahwa saudara saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang di amanatkan di pundak saudara``. Tegas Tatto sebelum mem bacakan sumpah . Pada saat diambil sumpahnya seluruh kepala desa terpilih mengikuti dengan khidmat sesuai dengan sumpah yang dibacakan Bupati Cilacap.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa desa adalah tempat tumbuhnya nilai budaya, tradisi dan karakter, ciri dan bahakan perilaku sebagai pemerintah. Maka dari itu kita tidak boleh mengalihkan sedikitpun pandangan kita dari desa apalagi sampai mengabaikan keberadaan dan faktor – faktor yang ada di desa.
Terakhir Bupati Cilacap memberi wejangan kepada Kepala Desa bahwa jabatan yang dipercayakan kepada kepala desa terlantik bukanlah sebatas kebanggaan, bukanlah sebatas kekuasaan ataupun totritas politik formal namun sebuah konsekuensi pertanggung jawaban moral yang harus dipikul dengan penuh tanggung jawab.