Pejabat Struktural Wajib Lapor Harta Melalui e-LHKPN
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP – Bertempat di Aula BKPPD Kabupaten Cilacap Jalan MT Haryono 73 Cilacap, Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Warsono, S.H., M.Hum. membuka acara Sosialisasi dan Pendampingan Pengisisian eLHKPN bagi Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap (Senin, 18/3/2019)
Acara diikuti 47 pejabat administrator dengan narasumber Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Cilacap, Annas Wahyu Purwanto, M.T.
Warsono, S.H., M.Hum dalam sambutannya mengatakan bahwa di jajaran Pemkab Cilacap secara continue ada pemantauan dari KPK. Pada Bulan Maret Tahun 2019 ini penyampaian laporan baru 51 orang dari 230 pejabat wajib lapor LHKPN, prosentasenya sekitar 22,17 %.
"Bulan Januari 2019 ada surat baru dari Gubernur yang intinya semua pejabat struktural eselon 2 sampai 4 berkewajiban untuk menyampaikan laporan LHKPN. Jadi di Pemerintah Kabupaten CIlacap jumlahnya ada 940 pejabat struktural yang harus lapor LHKPN", ujarnya.
Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap berharap peserta dapat mengikuti sosialisasi dan pendampingan ini dengan sebaik-baiknya sehingga kegiatan bisa berjalan dengan baik.
"Meskipun kita ketahui di lapangan memang ada variasi kesulitan teknis yang dihadapi dan karenanya di BKPPD bersama ibu Yuyun dan teman-teman akan siap siaga 24 jam untuk membantu teman-teman disana dalam menghadapi kesulitan-kesulitan teknis", ujar pria yang baru dilantik menjadi Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap Bulan Januari lalu ini.
Annas dalam paparanya menjelaskan penyampaian laporan LHKPN dibagi menjadi 2 yaitu khusus dan periodik. Khusus adalah dilakukan pada saat awal menjabat, saat akhir menjabat ataupun saat mutasi. Ini berlaku disepanjang tahun. Periodik adalah laporan setiap tahun maksimal sampai tanggal 31 Maret.
"Kapan KPK memeriksa data kita? Kalo memverifikasi setiap kita lapor akan diverifikasi oleh KPK, kalo lengkap dinyatakan lengkap dan diumumkan di website KPK. Namun secara insidentil KPK bisa memeriksa harta kita jika ada penambahan harta lebih besar atau lebih kecil jika dibandingkan dengan penghasilan bersih", kata alumni SMAN 1 Cilacap ini.
.