PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN DINAS DAN UKPPI TAHUN 2019
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dengan ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka Kenaikan Pangkat PNS yang pindah golongan dari II/d ke III/a dan golongan III/d ke IV/a dipersyaratkan telah mengikuti dan lulus UJian DInas ( UD ) yang ditentukan. Sedangkan PNS yang memperoleh Ijazah lebih tinggi dapat disesuaikan pangkatnya sesuai ketentuan yangberlaku, dipersyaratkan antara lain diangkat dalam jabatan yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh dan lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ( UKPPI ) yang ditentukan.
Bahwa dalam rangka Kenaikan Pangkat PNS yang pindah golongan dari II/d ke III/a dan golongan III/d ke IV/a dipersyaratkan telah mengikuti dan lulus UJian DInas ( UD ) yang ditentukan. Sedangkan PNS yang memperoleh Ijazah lebih tinggi dapat disesuaikan pangkatnya sesuai ketentuan yangberlaku, dipersyaratkan antara lain diangkat dalam jabatan yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh dan lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ( UKPPI ) yang ditentukan.
Selengkapnya download disini