SUDAH PROFESIONALKAH KITA? EVALUASI INDEKS PROFESIONALITAS ASN
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP - Bertempat di Aula Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kab. Cilacap, Senin (05/11) Pemerintah Kabupaten Cilacap menyelenggarakan kegiatan evaluasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (PIP ASN) yang dihadiri oleh para pejabat struktural pengelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Acara evaluasi dibuka oleh Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Drs. Heroe Harjanto, M.M. Beliau didampingi oleh Kepala Bidang Diklat BKPPD Kab. Cilacap Edy Supriyono, S.Sos., M.M.
Dalam sambutannya, Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap mengatakan maksud diselenggarakannya acara ini adalah untuk mengetahui seberapa besar indeks profesionalitas ASN Pemerintah Kabupaten Cilacap. “Harus segera diambil langkah-langkah yang tepat untuk menindaklanjutinya. Apabila Sangat Tinggi / Tinggi harus dipertahankan tetapi apabila Sedang ataupun Rendah segera lakukan evaluasi untuk memperbaikinya”.
Lebih lanjut beliau menjelaskan, menghadapi era Industri 4.0, ASN Pemerintah Kabupaten Cilacap dituntut untuk lebih meningkatkan kompetensi serta kemampuannya guna bersaing dengan negara lain. Kemampuan akan teknologi informasi dan penguasaan bahasa asing harus dimiliki oleh PNS apabila peran PNS tidak mau diambil alih oleh robot.
Narasumber dari BKN Jakarta adalah Direktur Jabatan ASN, Dr. Herman, M.Si. Beliau memaparkan Kebijakan PIP ASN. Menurut beliau, PIP ASN adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan untuk lakukan penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pengembagan profesionalitas profesi ASN.
PIP ASN mempunyai 5 Prinsip yaitu Coherent, Feasible, Accountable, Replicable, Multi-Dimensional. Standar Profesionalitas ASN adalah Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja dan Disiplin. Bobot untuk kualifikasi adalah 25%, kompetensi 40%, kinerja 30% dan Disiplin 5%. Untuk Pemerintah Kabupaten Cilacap berada dalam katagori Sedang dengan Bobot IP ASN 71%.