PENYESUAIAN INPASING DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/ Inpassing kami sampaikan Bahwa dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap ,Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu yaitu Januari 2017 s.d Desember 2018, Adapun Jabatan Fungsional yang dapat disesuaikan/di-inpassing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap beserta pedoman pelaksanaannya dapat dilihat dalam Surat Bupati Nomor :800/0429/38 tanggal 20 April 2018 perihal Penyesuaian / Inpasing dalam jabatan Fungsional (dapat diunduh disini ). sedangkan pedoman tata cara penyesuaian inpassing sesuai jabatan terlampir dapat diunduh di sini.
Informasi by phone 085747313847
Informasi by phone 085747313847