PEMKAB CILACAP SERAHKAN 99 SK PENSIUN
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP – Sebanyak 99 Pegawai Negeri Sipil (PNS)) di lingkungan Pemkab Cilacap menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun. Penyerahan SK dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap, Kamis (5/4/2018).
Dalam sambutannya Sekretaris BKPPD Kabupaten Cilacap, Pranyata, SE. mengatakan, tahun ini ada 635 PNS yang memasuki batas usia pensiun. PNS yang menerima SK pensiun kali ini adalah PNS yang telah mencapai batasan usia pensiun (BUP). Untuk guru batasnya 60 tahun, sedangkan administrator 58 tahun”, kata Pranyata.
Pada kesempatan ini, Pranyata berpesan agar para pensiunan memanfaatkan dana pensiun dengan baik. Sebab setelah pensiun, ada perubahan pendapatan sehingga hal ini harus disikapi dengan bijaksana.
“Saat pensiun ada beberapa perubahan, termasuk kondisi finansial seiring perubahan pendapatan. Jangan sampai ada pola pikir baru, sehingga dengan mensyukuri apa yang ada itu lebih baik”, tambahnya.
Pranyata menambahkan, masa pensiun merupakan fase kehidupan di mana PNS purna bhakti memiliki banyak waktu luang, yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan positif. Selain menerima SK Pensun, para pensiunan juga mendapat sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2014 terkait operasional layanan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS purna bhakti dari PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN).
Dalam sambutannya Sekretaris BKPPD Kabupaten Cilacap, Pranyata, SE. mengatakan, tahun ini ada 635 PNS yang memasuki batas usia pensiun. PNS yang menerima SK pensiun kali ini adalah PNS yang telah mencapai batasan usia pensiun (BUP). Untuk guru batasnya 60 tahun, sedangkan administrator 58 tahun”, kata Pranyata.
Pada kesempatan ini, Pranyata berpesan agar para pensiunan memanfaatkan dana pensiun dengan baik. Sebab setelah pensiun, ada perubahan pendapatan sehingga hal ini harus disikapi dengan bijaksana.
“Saat pensiun ada beberapa perubahan, termasuk kondisi finansial seiring perubahan pendapatan. Jangan sampai ada pola pikir baru, sehingga dengan mensyukuri apa yang ada itu lebih baik”, tambahnya.
Pranyata menambahkan, masa pensiun merupakan fase kehidupan di mana PNS purna bhakti memiliki banyak waktu luang, yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan positif. Selain menerima SK Pensun, para pensiunan juga mendapat sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2014 terkait operasional layanan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS purna bhakti dari PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN).