KENAIKAN PANGKAT 1 OKTOBER 2017
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Cilacap, 26 September 2017 apel pagi di Lingkungan Sekretariat Daerah menjadi apel yang sangat ditunggu dan dinanti oleh 126 Pegawai di Pemkab Cilacap, pasalnya mereka akan menerima penghargaan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2017 yang secara simbolis akan diserahkan oleh Bupati Cilacap.
Realisasi usulan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2017 ini sebanyak 296 orang dari 712 PNS (golongan I sebanyak 13 orang, Golongan II sebanyak 68 Orang, Golongan III sebanyak 463 Orang dan Golongan IV sebanyak 168 Orang), sisanya sebanyak 416 berkas masih dalam proses di BKN.
Realisasi usulan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2017 ini sebanyak 296 orang dari 712 PNS (golongan I sebanyak 13 orang, Golongan II sebanyak 68 Orang, Golongan III sebanyak 463 Orang dan Golongan IV sebanyak 168 Orang), sisanya sebanyak 416 berkas masih dalam proses di BKN.
Yang dihadirkan untuk menerima SK Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2017 dalam apel pagi bersama di pendopo Kabupaten Cilacap adalah 126 PNS.
Setelah apel bersama, para peserta penerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2017 berkumpul menuju ruang Sumekar untuk menerima pengarahan lebih lanjut dari Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir BKPPD Kab. Cilacap ( Kasidi S.Sos.,M.Si.) dan Kasubid Mutasi ( Rahmat Husodo, S.Sos.)
Dalam sambutannya Kasidi S.Sos.,M.Si. menjelaskan tentang pentingnya memperhatikan berkas berkas usulan kenaikan pangkat yang harus dipenuhi dan tidak asal asalan. Hal ini dikarenakan apabila di BKN Kanreg I masih ditemukan kekurangan berkas usulan, atau bahkan berkas yang tidak sesuai, tidak memakan waktu yang lama karena jangka waktu usul kenaikan pangkat dibatasi oleh waktu.
Sedangkan Kasubid mutasi Rahmat Husodo, S.Sos. menjelaskan belum semua SK Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2017 sudah di setujui. Selain itu waktu yang diberikan oleh BKN relatif singkat yaitu selama 2 (dua) bulan kalender yaitu mulai juli sampai dengan 31 Agustus 2017 (42 hari kerja efektif).
Beberapa hal yang masih sering keliru dan menjadi perhatian BKN pada proses usul kenaikan pangkat adalah penulisan uraian tugas dan SKP.