PENYERAHAN SK BUPATI TENTANG MUTASI DAN PENGUKUHAN PEJABAT FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP - Pada Jumat, 26 Juli 2024, pukul 13.00 WIB, Pemerintah Kabupaten Cilacap menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai mutasi dan pengukuhan pejabat fungsional serta pejabat pelaksana. Acara yang berlangsung di Aula Bappeda ini dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Cilacap.
Dalam sambutannya, Penjabat Sekretaris Daerah, Ir. Sujito, M.Si., menyampaikan bahwa acara ini sangat dinanti-nantikan oleh seluruh ASN di Kabupaten Cilacap. Setelah sekian lama menunggu kepastian penempatan dan status kepegawaian, terutama bagi ASN yang organisasi perangkat daerahnya mengalami penggabungan, hari ini semua akan terjawab dengan penyerahan SK Bupati Cilacap tentang mutasi dan pengukuhan, baik untuk jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana di masing-masing perangkat daerah dan unit kerja.
Proses penataan pegawai yang memakan waktu lama ini dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jika terdapat kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian kecuali setelah mendapatkan Pertimbangan Teknis dari Kepala BKN. Persetujuan teknis mutasi pejabat fungsional dan pejabat pelaksana akhirnya diterbitkan pada bulan Mei dan Juli 2024, dengan sejumlah 3.524 ASN yang SK Bupatinya diserahkan hari ini.
Pj. Sekda juga mengingatkan beberapa hal penting bagi para pimpinan OPD, termasuk perhatian terhadap kualifikasi pendidikan pegawai dalam proses pengusulan pertimbangan teknis ke BKN. Pegawai yang kualifikasi pendidikannya belum memenuhi syarat diberikan kesempatan hingga April 2029 untuk memenuhi syarat jabatan.
Kepala BKPSDM, Drs. Budi Santosa, M.Si., menambahkan bahwa setelah menerima SK mutasi dan/atau pengukuhan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi ASN di lingkungan kerja masing-masing, tertanggal 1 Agustus 2024.
Lebih lanjut, jika kebutuhan organisasi mengharuskan adanya perpindahan pegawai antar unit kerja dalam satu OPD (penataan internal OPD), Kepala OPD harus memperhatikan kualifikasi pendidikan dan peta jabatan serta melakukan penataan ini secara selektif. Penataan pegawai secara internal dapat diatur dengan Surat Perintah (SP) Kepala Perangkat Daerah tanpa merubah jabatan definitif yang telah ditetapkan sesuai SK Bupati.
Asisten Administrasi Umum, Sumbowo, S.Sos., M.Si., memaparkan bahwa kegiatan pemerintahan akan bermuara pada terciptanya arsip yang dikelola oleh pengguna SPBE. Untuk mendukung hal ini, SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) dikembangkan secara bertahap agar dapat diintegrasikan dengan aplikasi umum lainnya. Integrasi layanan SPBE merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa layanan SPBE untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
Integrasi layanan SPBE antar lembaga negara dan pemerintah daerah akan dikoordinasikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Layanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi ini mendukung berbagai sektor seperti pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
Proses integrasi atau migrasi data dari aplikasi lama ke SRIKANDI diharapkan dilaksanakan secara seksama, cepat, tepat, lengkap, dan mudah. Selama masa transisi dan jika SRIKANDI mengalami kendala, pengguna dapat memanfaatkan aplikasi yang ada, yaitu ASOKA, untuk memastikan bahwa pengelolaan arsip tetap berjalan lancar.