BEBERAPA PNS JFT HARUS NAIK JABATAN DULU BARU NAIK PANGKAT
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Pada setiap selesai periode kenaikan pangkat PNS yaitu setelah 1 April dan 1 Oktober hampir dapat dipastikan ada saja PNS yang bertanya tentang nasib. “Bagaimana pak nasib saya ini, sudah mengumpulkan berkas-berkas persyaratan ke Dinas sudah setengah tahun lebih kok pangkat saya masih belum juga naik ya?” Pertanyaan semacam itu sering dilontarkan ke petugas kepegawaian khususnya yang menangani kenaikan pangkat di BKD atau sekarang di Kabupaten Cilacap namanya menjadi BKPPD sesuai nomenklatur baru.
Menjadi petugas kepegawaian memang harus jeli, teliti, dan rajin-rajinlah mencari dan membaca aturan-aturan kepegawaian. Apalagi di zaman seperti ini perubahan-perubahan aturan sering terjadi, kalau kita tidak rajin-rajin mencari informasi bisa-bisa kita dikatakan orang tidak profesional, kerjanya konfensional atau bahkan tradisional. Bekerja dengan datar-datar saja, patokannya yang sudah-sudah begini juga bisa/tidak bisa tanpa tahu perubahan-perubahan aturan yang terjadi.
Sebagai PNS kita dituntut pengabdiannya tanpa meninggalkan profesionalismenya. “Kerja nganggo waton, aja waton kerja” begitu nasihat orang tua dulu ketika kali pertama masuk dalam dunia kerja di lingkungan birokrasi, meskipun bergaji kecil.
“Kerja nganggo waton” yang berarti kita dalam bekerja harus punya pedoman, bekerja berdasarkan aturan-aturan yang ada, “aja waton kerja” berarti kita jangan asal-asalan dalam bekerja, hasil yang maksimal dan optimal yang harus kita capai.
Sebagai petugas kepegawaian berpuluh aturan kepegawaian mengiringi kerja kita, sebagai contoh untuk menangani PNS JFT saja setidak ada 3 (tiga) peraturan yang harus kita fahami, yaitu peraturan tentang angka kredit, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknisnya. Padahal JFT di Republik ini ada lebih dari 100 macam, dan di Kabupaten Cilacap sekitar 50an macam JFT. Di antara beberapa peraturan tentang JFT ada yang mensyaratkan Kenaikan Jabatan harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya, tentu saja setelah nilai angka kredit terpenuhi dan telah ditetapkan PAKnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa JFT yang disyaratkan kenaikan jabatan terlebih dahulu sebelum kenaikan pangkat sesuai Kepmenpan/Permenpan berserta Juklak/Juknis masing-masing JFT sbb :
Kenaikan Pangkat dimaksud adalah kenaikan pangkat yang disertai kenaikan jabatan yaitu :
Ternyata SK Kenaikan Jabatannya belum ditetapkan.
Menjadi petugas kepegawaian memang harus jeli, teliti, dan rajin-rajinlah mencari dan membaca aturan-aturan kepegawaian. Apalagi di zaman seperti ini perubahan-perubahan aturan sering terjadi, kalau kita tidak rajin-rajin mencari informasi bisa-bisa kita dikatakan orang tidak profesional, kerjanya konfensional atau bahkan tradisional. Bekerja dengan datar-datar saja, patokannya yang sudah-sudah begini juga bisa/tidak bisa tanpa tahu perubahan-perubahan aturan yang terjadi.
Sebagai PNS kita dituntut pengabdiannya tanpa meninggalkan profesionalismenya. “Kerja nganggo waton, aja waton kerja” begitu nasihat orang tua dulu ketika kali pertama masuk dalam dunia kerja di lingkungan birokrasi, meskipun bergaji kecil.
“Kerja nganggo waton” yang berarti kita dalam bekerja harus punya pedoman, bekerja berdasarkan aturan-aturan yang ada, “aja waton kerja” berarti kita jangan asal-asalan dalam bekerja, hasil yang maksimal dan optimal yang harus kita capai.
Sebagai petugas kepegawaian berpuluh aturan kepegawaian mengiringi kerja kita, sebagai contoh untuk menangani PNS JFT saja setidak ada 3 (tiga) peraturan yang harus kita fahami, yaitu peraturan tentang angka kredit, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknisnya. Padahal JFT di Republik ini ada lebih dari 100 macam, dan di Kabupaten Cilacap sekitar 50an macam JFT. Di antara beberapa peraturan tentang JFT ada yang mensyaratkan Kenaikan Jabatan harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya, tentu saja setelah nilai angka kredit terpenuhi dan telah ditetapkan PAKnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa JFT yang disyaratkan kenaikan jabatan terlebih dahulu sebelum kenaikan pangkat sesuai Kepmenpan/Permenpan berserta Juklak/Juknis masing-masing JFT sbb :
- Asisten Apoteker ;
- Apoteker ;
- Arsiparis ;
- Auditor ;
- Analis Kepegawaian ;
- Bidan ;
- Guru ;
- Penyuluh Pertanian ;
- Penyuluh Perikanan ;
- Pengawas Sekolah ;
- Penilik Sekolah ;
- Pamong Belajar ;
- Pranata Laboratorium Kesehatan ;
- Paramedik Veteriner ;
- Medik Veteriner ;
- Widya Iswara ;
- Pustakawan ;
- Penyuluh Kehutanan ;
- Perawat ;
- Radiografer ;
- Teknisi Elektromedis ;
- Perekam Medis.
Kenaikan Pangkat dimaksud adalah kenaikan pangkat yang disertai kenaikan jabatan yaitu :
- Pengatur Muda II/a ke Pengatur Muda Tingkat I II/b (JFT kategori Terampil)
- Pengatur Tingkat I II/d ke Penata Muda III/a (JFT kategori Terampil)
- Penata Muda III/b ke Panata III/c ( JFT kategori Terampil maupun Ahli)
- Penata Tingkat I III/d ke Pembina IV/a (JFT kategori Ahli)
- Pembina Utama Muda IV/c ke Pembina Utama Madya IV/d (JFT kategori Ahli)
Ternyata SK Kenaikan Jabatannya belum ditetapkan.