Kunjungan Tim Wasdal BKN

Terkait
KENAIKAN PANGKAT TEPAT WAKTU, BKPPD CILACAP DATANGKAN VERIFIKATOR DARI BKN
PENERIMAAN CPNS TIDAK ADA TITIPAN ATAUPUN KKN
PENGARAHAN BUPATI CILACAP DAN PENYERAHAN CPNS FORMASI TAHUN 2019 PEMKAB CILACAP
Jabatan Itu Amanah, Jalankan Dengan Sebaik -baiknya
SAAT PANDEMI COVID-19 INI, PENEGAKAN DISIPLIN ASN HARUS TERUS DILAKUKAN.
Cilacap – Sebanyak 3 (tiga) orang pejabat Badan Kepegawaian Negara Jakarta melakukan kunjungan dalam rangka Pengawasan dan Pengendalian terkait Formasi, Pengadaan dan Pasca Diklat di BKPPD Kabupaten Cilacap, Senin 20/2/2017.
Diterima oleh Sekretaris Badan Pranyata S.E., di ruang rapat BKPPD didampingi oleh jajaran pejabat di lingkungan BKPPD Kabupaten Cilacap, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan rekonsiliasi data PNS yang sudah menduduki Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Struktural yang belum melaksanakan Diklat Fungsional Tertentu dan Diklat Struktural. Dari database PNS yang tersimpan pada aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) BKN, diuji kesesuaian dan kevalidannya sesuai dengan kondisi riilnya. Jika PNS yang dimaksud belum melakukan Diklat Struktural atau Fungsional, ditelusuri penyebab dan alasannya.
Selain rekonsiliasi data, dalam kunjungan kerja tersebut juga dilakukan monitoring penerapan Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 48 dan 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Cilacap.
Diterima oleh Sekretaris Badan Pranyata S.E., di ruang rapat BKPPD didampingi oleh jajaran pejabat di lingkungan BKPPD Kabupaten Cilacap, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan rekonsiliasi data PNS yang sudah menduduki Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Struktural yang belum melaksanakan Diklat Fungsional Tertentu dan Diklat Struktural. Dari database PNS yang tersimpan pada aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) BKN, diuji kesesuaian dan kevalidannya sesuai dengan kondisi riilnya. Jika PNS yang dimaksud belum melakukan Diklat Struktural atau Fungsional, ditelusuri penyebab dan alasannya.
Selain rekonsiliasi data, dalam kunjungan kerja tersebut juga dilakukan monitoring penerapan Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 48 dan 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Cilacap.