Assalamualaikum Mohon ijin bertanya syarat pembuatan karis/karsu dan karpeg apa saja nggih ? Rangkap berapa ?
Admin Kepegawaian 30 September 2020 | 11:02 WaƔllaikum Salam, Silahkan menghubungi petugas kepegawaiannya, Bagi Guru SD Ke Petugas Korwil yang menangani